ATAMBUA, TIMORTODAY.id-Sidang perdana perkara anak kandung menggugat ibu kandung di Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (02/03/2021), ditunda pekan depan.
Selaku Penggugat dalam perkara ini adalah Santy Taolin. Dia melawan ibu kandungnya Kristina Lasakar dan dua adik kandungnya Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin. Tetapi, persidangan ini ditunda pekan depan.
Mohammad Reza Latuconsina, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, kepada para pihak bersama kuasa hukum masing-masing yang hadir dalam persidangan, menjelaskan, persidangan ini ditunda karena dua hakim anggota perkara ini tidak hadir dan sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di luar daerah.
Persidangan yang berlangsung 15 menit itu hanya untuk menunda sidang ke pekan depan. Sebab, sesuai tata aturan pemeriksaan suatu perkara, penundaan sidang sesuatu perkara dinyatakan sah apabila penundaan itu dilakukan di depan persidangan yang terbuka untuk umum.
Sidang yang dimulai sekira pukul 11.00 wita ini dipimpin Hakim Ketua Mohammad Reza Latuconsina, SH, MH.
Pihak Penggugat Santy Taolin diwakili kuasa hukumnya Helio Moniz De Araujo, SH, Ferdinand Bae, SH dan Kornelius Dominggus, SH. Tetapi, yang hadir dalam persidangan satu orang kuasa hukumnya.
Sedangkan pihak Tergugat Kristina Lasakar, Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin sesuai surat kuasa didampingi kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH, Adelci J.A Teiseran, SH, Bisri Fansyuri LN, SH, Rizal Simon Thene, SH, M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH dan Abdul Hamid, SH.
Tetapi, yang hadir dalam persidangan ini adalah Bisri Fansyuri LN, SH, Rizal Simon Thene, SH dan Abdul Hamid, SH.
Dalam copian gugatan Penggugat Santy Taolin yang diterima TIMORTODAY.id mengungkapkan, Penggugat Santy Taolin menggugat mama kandungnya Kristina Lazakar dan dua adik kandungnya Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin.
Penggugat Santy Taolin menyebut mama kandungnya Kristina Lazar dan kedua adik kandungnya telah memasuki dan menyuruh orang lain memasuki halaman pekarangan dengan merusak pekarangan, menaruh alat-alat kerja, material, melakukan aktivitas kerja, dan mendirikan bangunan tambahan di atasnya secara tanpa hak dan tanpa seizin yang berhak sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.
Penggugat dalam gugatannya menyebutkan kalau sudah ada surat pernyataan penolakan warisan yang ditandatangani Para Tergugat pada 2009.
Rizal Simon Thene, SH, MHum selaku kuasa hukum Para Tergugat kepada media menjelaskan, selaku kuasa hukum Kristina Lazakar dan anak-anaknya Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin sudah siap menghadapi gugatan Santy Taolin.
“Kita sudah terima gugatan pihak penggugat Santy Taolin dan kita sudah mempelajarinya. Kita sudah lihat bukti-bukti surat. Jika mediasi gagal, penggugat selesai bacakan gugatannya, kita sudah siap maju dengan jawaban atas gugatan”, kata Rizal.
Terkait warisan peninggalan almarhum Dominggus Taolin pada 2007, pihaknya akan jawab gugatan Penggugat secara detail dalam persidangan.
“Kita jawab dan kita buktikan dalil-dalil bantahan para tergugat”, jelas Rizal yang juga dosen Fakultas Hukum Undana ini.
Sidang ditunda Selasa, 9 Maret 2021 pekan depan. (cq)