Betun, Timortoday.id-Setelah tertunda sehari, Tim Hukum SBS-WT akhirnya mewujudkan rencananya melaporkan Ketua KPU Malaka Makarius Bere Nahak ke Bawaslu setempat, Kamis (19/11/2020) siang.
Hal itu disampaikan Paulus Seran Tahu, SH, MHum, salah satu anggota Tim Hukum SBS-WT kepada Timortoday.id, Kamis (19/11/2020) malam.
Paulus yang biasa diakrabi Polce itu, menjelaskan, kedatangannya di Bawaslu bersama-sama dengan Alfredianus Moruk sebagai Pelapor.
Dalam keterangannya di hadapan Tim Hukum Bawaslu, menurut Polce, Alfredianus telah dipanggil dan diperiksa berhubungan dengan adanya tindakan atau perbuatan Ketua KPU Makarius Bere Nahak.
Makarius diduga telah secara aktif terlibat dalam konvoi kampanye Paslon Nomor 1 Simon Nahak dan
Louise Lucky Taolin (SN-KT) pada Jumat, 13 November 2020 di Desa Weoe Kecamatan Wewiku.
Mengutip Laporan Alfredianus, Polce mengatakan, sikap/tindakan itu menunjukkan Ketua KPU Makarius tidak netral dan telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pilkada Malaka.
Padahal, seharusnya yang bersangkutan baru saja melakukan perjalanan dari Surabaya
ke Malaka. Sehingga, seharusnya sedang menjalankan isolasi mandiri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Atas alasan itu, menurut Polce, kliennya Alfredianus meminta secara tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka untuk memanggil, memeriksa dan memberikan sanksi yang tegas bagi yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai saksi, Alfredianus mengajukan tiga orang, yakni Maximus Remigius Hane, Falerianus Klau dan Marsianus Nahak. Sedangkan bukti yang diajukannya berupa foto dan video.
Dalam konvoi tersebut, kutip Polce, Ketua KPU Makarius menggunakan mobil dinas bernomor polisi DH 1028 WU.
Laporan Tim Hukum SBS-WT ini diterima Tim Hukum Bawaslu Malaka Wilfridus Son Lau, SH, MHum dan Komisioner Bawaslu Malaka Petrus Kanisius Nahak.
SBS-WT merupakan akronim sekaligus tagline Paslon Nomor Urut 2 dr Stefanus Bria Seran, MPH-Wendinus Taolin. Sedangkan SN-KT merupakan akronim sekaligus tagline Paslon Nomor Urut 1 Dr Simon Nahak, SH, MH-Kim Taolin.
Kedua Paslon ini adalah peserta Pilkada Malaka 9 Desember 2019. Paslon SBS-WT diusung enam partai politik dengan kekuatan 20 kursi anggota DPRD Malaka. Sedangkan Paslon SN-KT diusung tiga partai politik dengan kekuatan lima kursi anggota DPRD Malaka. (CQ)